M Taufik Diperiksa KPK 9 Jam, Dicecar Soal Raperda Reklamasi
Senin, 11 April 2016 - 21:25 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 9 jam, Senin, 11 April 2016.
Usai menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku banyak dicecar mengenai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
"Soal mekanisme dalam pembahasan," kata Taufik di Kantor KPK, Senin, 11 April 2016.
Secara terpisah, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji yang turut diperiksa juga mengaku banyak ditanya mengenai tugas dan fungsinya. Menurutnya, dia dicecar sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sebagai anggota Baleg," ujar Ongen.
Sama seperti Taufik, Ongen enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya itu. Dia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
"Sebagai saksi, saya sudah menyampaikan ke penyidik dan memang tidak boleh disampaikan ke teman-teman," kata dia.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka antara lain Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja; karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Jaksa KPK: Suap Reklamasi Tak Terkait Pencalonan Pilkada
Padahal Sanusi dan Ariesman mengaku uang tersebut untuk modal Pilkada
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :