M Taufik Diperiksa KPK 9 Jam, Dicecar Soal Raperda Reklamasi
Senin, 11 April 2016 - 21:25 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 9 jam, Senin, 11 April 2016.
Usai menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku banyak dicecar mengenai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
"Soal mekanisme dalam pembahasan," kata Taufik di Kantor KPK, Senin, 11 April 2016.
Secara terpisah, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji yang turut diperiksa juga mengaku banyak ditanya mengenai tugas dan fungsinya. Menurutnya, dia dicecar sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sebagai anggota Baleg," ujar Ongen.
Sama seperti Taufik, Ongen enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya itu. Dia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka antara lain Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja; karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Pada penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Taufik serta Prasetyo. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelisik pihak-pihak yang diduga terlibat. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.