M Taufik Diperiksa KPK 9 Jam, Dicecar Soal Raperda Reklamasi

Mohamad Taufik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Jaksa KPK: Suap Reklamasi Tak Terkait Pencalonan Pilkada
-  Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 9 jam, Senin, 11 April 2016.

Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor

Usai menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengaku banyak dicecar mengenai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan


"Soal mekanisme dalam pembahasan," kata Taufik di Kantor KPK, Senin, 11 April 2016.


Secara terpisah, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji yang turut diperiksa juga mengaku banyak ditanya mengenai tugas dan fungsinya. Menurutnya, dia dicecar sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik.


"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sebagai anggota Baleg," ujar Ongen.


Sama seperti Taufik, Ongen enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya itu. Dia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.


"Sebagai saksi, saya sudah menyampaikan ke penyidik dan memang tidak boleh disampaikan ke teman-teman," kata dia.


Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.


Mereka antara lain Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja; karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.


Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P‎rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.


Pada penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Taufik serta Prasetyo. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelisik pihak-pihak yang diduga terlibat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya