Pengacara Tersangka Tampik Ada Penyekapan Pengusaha Wanita

Pengacara Razman Arif Nasution.
Sumber :
  • Bayu Januar

VIVA.co.id – Pengacara Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Adnan Akbar dan kawan-kawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan terhadap seorang pengusaha wanita, Puspita Widyasari (42). Dia membantah  kliennya telah melakukan penyekapan tersebut.

Penyekap dan Pemerkosa ABG 10 Hari di Gudang Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Menurut Razman, keberadaan Puspita selama empat hari di PT Nahda Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah atas kemauan pribadi dari Puspita. "Bahwa tidak benar ada penyekapan atau usaha menyembunyikan seseorang atau usaha merampas kemerdekaan seseorang," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Senin, 11 April 2016.

Razman menuturkan, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah Puspita membeli minyak sebanyak 100 kiloliter senilai Rp620 juta dengan uang muka 30 persen senilai Rp124 juta. Kemudian 70 persennya dibayar dengan membukakan cek senilai Rp434 juta. 

Fakta Mencengangkan Penyekap Bocah di Pospol Pejaten, Pernah Ditahan di Malaysia hingga Cina

Kemudian, kata Razman, Puspita membuat perjanjian yang isinya apabila dia tidak menepati janjinya membayar 30 persen pada tanggal 5 April, Puspita siap melakukan proses hukum. "Ini pernyataan beliau. Kalau diculik enggak mungkin buat surat ini," ujar Razman sambil menunjukkan surat yang dibawanya.

Razman mengatakan, ternyata uang muka tidak dibayarkan dan cek yang diberikan oleh Puspita ternyata palsu. Oleh karena itu, kliennya menemui Puspita untuk meminta pertanggungjawaban. Saat dimintai pertanggungjawaban, Puspita bersedia bertanggung jawab dan bersedia pula jika kasus tersebut diproses secara hukum.

Alasan Indra Jaya Sekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Pinjam Uang Tak Diberi

"Dia ternyata buat cek bodong. Jadi, pada tanggal 2 April, ada transaksi jual beli antara klien saya dan Puspita. Ada surat perjanjiannya. Tidak ada penculikan. Itu kemauan Puspita sendiri karena beliau belum membayar utang," ujarnya.

Untuk memperjelas kasus tersebut, Razman pun telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto untuk dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini. Dia juga meminta agar kliennya dibebaskan.

"Ini harus diselesaikan dengan baik supaya tidak ada permainan. Saya menduga ada skenario, ada permainan yang bermain dengan minyak di (Tanjung) Priok," ujarnya.

Razman juga berencana melaporkan balik Puspita Widyasari ke Mabes Polri dengan dugaan penipuan. "Hari ini saya dengan klien saya akan melaporkan ke Mabes polri. Saya akan melaporkan cek bodong dan penipuan," katanya.

Seperti diberitakan, seorang pengusaha wanita Puspita Widyasari (43) diduga disekap rekan bisnisnya Adnan Akbar (25), pada 4 April 2016. Adnan diduga dibantu lima orang rekannya, yakni Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu alias Asep (45), Achmad Machdum alias Rafi (41), Rudi Lakuy alias Rudi (44) dan Achmad (34). Polisi telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka penyekapan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya