Tujuan Ahok Menggusur Warga dari Luar Batang
Senin, 11 April 2016 - 18:19 WIB
Sumber :
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap hunian-hunian liar yang ditinggali 569 keluarga di empat Rukun Tetangga (RT) di RW 004 kawasan Luar Batang, Pasar Ikan, Penjaringan hari ini, ternyata punya tujuan-tujuan tertentu.
Selain untuk mempercantik kawasan yang terletak di Jakarta Utara itu, hal ini juga dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai benteng untuk menghalangi banjir rob atau banjir akibat pasang laut, masuk ke daratan.
Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, pada hari ini, baru tiga dari lima zona yang dilakukan tindakan penertibannya. Ketiga zona itu, Zona 1, 2, dan 3, ada di kawasan Pasar Ikan. Zona lain, Zona 4 dan 5, masing-masing ada di RW 001, 002, dan 003 yang berada di kawasan Luar Batang.
Pemerintah Provinsi DKI belum memulai tahapan penertiban terhadap dua zona terakhir. "Yang akan kita benahi di awal, ada tiga zona dari lima zona," ujar Oswar di Balai Kota DKI, Senin, 11 April 2016.
Oswar mengatakan, penertiban tahap pertama dilakukan terutama untuk menyediakan lahan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Pasar Ikan. Hunian-hunian liar di tiga kawasan, yaitu sekitar Masjid Luar Batang, Pasar Ikan, dan Museum Bahari, akan diratakan dengan tanah.
"Misalnya di sekitar Masjid Luar Batang. Akan kita buat jadi plasa sehingga mendukung wisata spiritual," ujar Oswar.
Oswar mengatakan, serupa dengan kawasan di sekitar masjid, kawasan di sekitar pasar dan museum juga akan dijadikan ruang terbuka untuk mendukung konsep wisata spiritual. Kawasan-kawasan itu dapat menjadi jalan kendaraan masuk, juga menjadi tempat parkir kendaraan itu.
"Kawasan itu mau dipakai salat, mau dipakai apa, dipakai tempat PKL (Pedagang Kaki Lima) berjualan, juga bisa. Nanti ada rancangannya," ujar Oswar.
Sementara, penertiban serupa yang dilakukan terhadap hunian yang didirikan di atas laut atau penampang basah dilakukan untuk menyediakan tempat untuk pengerjaan penguatan tanggul. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya sempat mengatakan ketinggian tanggul adalah 3,8 meter. Tanggul dibuat di depan tanggul sebelumnya yang telah berdiri setinggi 2,8 meter.
Oswar mengatakan, penertiban terhadap hunian liar yang berada di penampang basah juga ditujukan agar Stasiun Pompa Pasar Ikan berfungsi optimal. Saat ketinggian air bertambah, pompa membuang limpahan air ke laut. Limpahan yang telah dibuang, dipastikan tidak kembali ke daratan karena tanggul penahan rob juga telah dipertinggi.
"Stasiun Pompa Pasar Ikan harus diamankan. Bila tidak, bisa tenggelam semua," ujar Oswar.
Baca Juga :
Warga Kampung Aquarium Sempat Buat Makam untuk Ahok
Warga geram karena menjadi korban penggusuran di era Ahok.
VIVA.co.id
14 April 2018
Baca Juga :