Ahok Siapkan Rencana Reklamasi Pulau O, P dan Q

Sebuah kapal yang sedang mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan rencana reklamasi terhadap Pulau O, P, dan Q. Diatur Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pihak yang memiliki wewenang menerbitkan izin reklamasi adalah Gubernur DKI.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
Pulau O, P, dan Q, yang terletak di ujung timur kawasan reklamasi adalah pulau yang wewenang reklamasinya diatur dimiliki Pemerintah Provinsi DKI.
 
Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji
"Kami akan mereklamasi Pulau O, P, dan Q untuk buat Port of Jakarta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 11 April 2016.
 
ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal
Ahok mengatakan, izin reklamasi Pulau K dimiliki salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. BUMD yang mengelola Dufan itu akan melakukan reklamasi untuk menambah lahan yang diperlukan untuk mengembangkan taman hiburannya.
 
"Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun taman hiburan sekelas Universal Studios," ujar Ahok.
 
Ahok mengatakan mencuatnya dugaan tindakan suap dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi tidak akan menghentikan tindakan reklamasi.
 
Reklamasi Teluk Jakarta, atau pembuatan daratan baru di laut dengan cara menguruk pasir, memiliki dasar hukum Keppres Nomor 52 tzhun 1995 dan sejumlah aturan turunannya.
 
Hanya, untuk mendirikan bangunan di atasnya, baik Pemerintah Provinsi DKI maupun perusahaan pengembang manapun belum bisa dilakukan. Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang seharusnya menjadi dasar hukum pengaturan pendirian bangunan, menjadi tak pasti rencana pengesahannya.
 
Pekan kemarin, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), selaku fraksi pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI, mengambil sikap untuk tidak turut serta melanjutkan pembahasan.
 
"Reklamasi tetap berjalan karena tidak ada undang-undang yang menghalangi. Tapi kalau kamu perlu IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tunggu dulu. Ada tahapannya," ujar Ahok.
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020