DPRD Sebut Tambahan Kontribusi Tanpa Dasar Hukum
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKl Jakarta, M. Taufik membenarkan adanya tarik ulur mengenai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Salah satu yang menjadi polemik adalah terkait usulan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam Raperda tersebut. "Bukan kontribusi, tapi tambahan kontribusi, itu tidak ada dasar hukumnya, makanya kita bilang itu silahkan di Pergub," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 April 2016.
Taufik mengungkapkan, ada tiga hal yang dimasukan Pemprov dalam usulan Raperda terkait reklamasi tersebut, yakni Kewajiban, Kontribusi dan Tambahan Kontribusi. Menurut dia, hanya Kewajiban dan Kontribusi yang mempunyai dasar hukum. "Ada tambahan kontribusi, itu (Pemprov) DKl bikin sendiri," uajrnya menambahkan.
[Baca:
]
Taufik membenarkan bahwa kemudian sidang pembahasan mengalami penundaan beberapa kali. "Tertunda soal 2 hal, pertama soal izin, kita nggak mau masukin izin, karena izinnya kan sudah keluar, apa yang mau dimasukin. Jadi nggak ada raperda ini izinnya udah jalan. Kan Gubernur bilang Raperda udah di-stop, reklamasi jalan terus, jadi nggak ada artinya sebenarnya Raperda itu," ujar Taufik.
Diketahui, pembahasan Reperda mengenai reklamasi diduga terkait tindak pidana suap. Hal tersebut terungkap setelah KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mochamad Sanusi. Dia diduga telah menerima suap miliaran rupiah dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Pada penyidikannya, pihak KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Taufik serta Prasetyo. Hingga saat ini, penyidik masih mengebangkan kasus ini untuk menelisik pihak-pihak yang diduga terlibat.
(mus)