Ketua DPRD DKI dan Lima Anggota Diperiksa KPK Soal Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKl Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Priharsa, Senin 11 April 2016.

Bersama dengan Prasetyo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak DPRD lainnya. Mereka antara lain adalah M. Taufik (Ketua Badan Legislasi DPRD), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD), Merry Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD), Mohamad Sangaji (anggota Badan Legislasi DPRD) serta Dameria Hutagalung (Kasubag Rancangan Perda DPRD).

Priharsa menyebut mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Sanusi. Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pada penyidikannya, pihak KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Taufik serta Prasetyo. Hingga saat ini, penyidik masih mengebangkan kasus ini untuk menelisik pihak-pihak yang diduga terlibat. (ren)

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP