Jadi Tersangka KPK, Pelantikan Bupati Rokan Hulu Ditunda
- VIVA/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Bupati terpilih kabupaten Rokan Hulu, Suparman, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penetapan tersangka mantan Ketua DPRD Riau itu terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) 2014 dan 2015 Provinsi Riau. Diketahui, jabatan Bupati tersebut belum dilantik.
Dengan penetapan status itu, Kementerian Dalam Negeri akan mempertimbangkan pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hilir yang sedianya akan digelar pada 19 April mendatang, rencananya ditunda.
"Kemendagri akan konsultasi dan koordinasi dengan KPU, KPK. Saya sudah komunikasi dengan Gubernur Riau. Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum yang tetap," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Minggu malam 10 April 2016.
Menurut Tjahjo, itu agar Suparman bisa berkosentrasi pada hukum proses hukum yang sedang menjeratnya. Alasan lainnya, praduga tak bermasalah harus tetap dikedepankan.
"Jangan sampai ada status dan pemeriksaan oleh KPK maupun persidangan mengganggu kebijakan dalam pemerintahan. Kan dulu dua kepala daerah dengan status tersangka tetap dilantik di penjara, sampai ada putusan hukum tetap," kata Tjahjo.
Karena itu kata Tjahjo, sebelum Surat Keputusan pelantikan dikeluarkan oleh Mendagri. Maka berbagai pertimbangan harus diperhatikan.
"Praduga bersalah harus tetap dikedepankan. Pembatalan, penghentian sebagai kepala daerah terpilih Pilkada pada prinsipnya kalau sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan, diputuskan bersalah," ujar Politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Untuk diketahui, meski menang dalam Pilkada serentak pada Desember lalu. Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman harus membuang mimpinya menjadi orang nomor satu di kabupaten itu. Suparman bersama pasangannya Sukiman sendiri sedianya akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pada 19 April mendatang.
KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau itu menjadi tersangka kasus dugaan suap Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Kasus yang menjerat Suparman merupakan pengembangan atas kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, dan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Suparman disangka bersama-sama menerima uang suap atau sekitar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta dalam pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan 2015.
Telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Suparman juga menambah panjang daftar koruptor di Riau. Berdasar data KPK, sejak 2007 hingga saat ini terdapat sekitar 25 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. (ren)