Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Dua Warga Korea Dibekuk

Kepala kantor Imigrasi kelas I Khsusus Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Petugas Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan dua warga Korea Selatan, Seungwook Kim dan Yeonnam Kim, di salah satu rumah tinggal di Jalan Erlangga 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 8 April 2016 lalu.

Empat Pedoman Penting untuk Layar Lebar Indonesia
Kedua Warga Negara Asing tersebut diamankan lantaran menyalahi dokumen keimigrasian dengan membuka praktik kecantikan ilegal di kawasan Kebayoran Baru.
 
Manfaat Produksi Film Antarnegara
Kepala kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala mengatakan pria yang diamankan tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
 
Rekomendasi Restoran Halal di Seoul
"Iya, kami amankan dua Warga Negara Korea selatan. Satu pria yang merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta bersama satu temannya. Mereka buka praktik kecantikan ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, Jakarta Selatan, Minggu, 10 April 2016.
 
Cucu menambahkan, kedua WNA tersebut nekat membuka klinik kecantikan Bibir dan alis mata secara ilegal. Dengan menggunakan rumah tinggal sebagai tempat praktik. Selain itu, pria dan wanita tersebut juga tidak dilengkapi dengan visa kerja.
 
"Praktik kecantikan bibir dan alis mata. Kalau di internet namanya NIA group (klinik)," ujar Cucu.
 
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Keduanya pun terancam dideportasi kembali ke negaranya dan di cekal untuk masuk kembali ke Indonesia. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya