Menunggak Pajak, Dua Pengusaha Tambang Dipenjara

Ilustrasi pajak
Sumber :

VIVA.co.id – Dua pengusaha bidang pertambangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Barat III.  Mereka ditahan di sel tahanan Depok, Jawa Barat.

Coretax Bermasalah, DJP Beberkan Kondisi Terkininya

Kedua pengusaha itu dijebloskan ke penjara karena menunggak membayar pajak usahanya ke negara, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,3 miliar.

"Dua orang pengusaha tambang, berinisial N dan D sudah kami tahan di sel tahanan Depok. Masing-masing menunggak di antaranya, D tak bayar pajak sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan, N mencapai Rp3 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah Jawa Barat III, Edison, Minggu, 10 April 2016.

DJP Sebut Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Menurut Edison, sebenarnya ada tiga pengusaha yang dijebloskan ke penjara karena menunggak bayar pajak sejak Maret 2016 lalu. Namun, satu pengusaha sudah dibebaskan karena melunasi tunggakan pajaknya.

Edison menambahkan, kedua penunggak pajak ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka masih diberi waktu selama enam bulan untuk melunasi kewajibannya. Bila sampai tenggat yang diberikan itu keduanya tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, maka DJP akan terus menahan mereka.

Pemadanan NIK ke NPWP Berakhir Hari Ini, 389 Ribu Wajib Pajak Masih Ditunggu DJP

"Karena potensi untuk melakukan pembayaran tunggakan sangat besar, sehingga mereka akan dikurung dahulu sebelum melunasi utang pajaknya," jelasnya. (ase)

Ilustrasi pajak

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen, Ini Ketentuannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pengenaan pajak minimum global yang mulai berlaku pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025