Menunggak Pajak, Dua Pengusaha Tambang Dipenjara

Ilustrasi pajak
Sumber :

VIVA.co.id – Dua pengusaha bidang pertambangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Barat III.  Mereka ditahan di sel tahanan Depok, Jawa Barat.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Kedua pengusaha itu dijebloskan ke penjara karena menunggak membayar pajak usahanya ke negara, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,3 miliar.

"Dua orang pengusaha tambang, berinisial N dan D sudah kami tahan di sel tahanan Depok. Masing-masing menunggak di antaranya, D tak bayar pajak sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan, N mencapai Rp3 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah Jawa Barat III, Edison, Minggu, 10 April 2016.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Menurut Edison, sebenarnya ada tiga pengusaha yang dijebloskan ke penjara karena menunggak bayar pajak sejak Maret 2016 lalu. Namun, satu pengusaha sudah dibebaskan karena melunasi tunggakan pajaknya.

Edison menambahkan, kedua penunggak pajak ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka masih diberi waktu selama enam bulan untuk melunasi kewajibannya. Bila sampai tenggat yang diberikan itu keduanya tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, maka DJP akan terus menahan mereka.

Dapat Penghargaan 'Si Paling Taat Pajak', Inul Daratista: Banyak Lah Bayaranku

"Karena potensi untuk melakukan pembayaran tunggakan sangat besar, sehingga mereka akan dikurung dahulu sebelum melunasi utang pajaknya," jelasnya. (ase)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024