Pemprov DKI Ditantang Berani Bongkar Bangunan Tak Berizin
Sabtu, 9 April 2016 - 18:18 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berani membongkar bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga :
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
Â
Termasuk menghentikan segala aktivitas pembangunan yang atas diatas pulau-pulau tanpa izin reklamasi yang jelas. Dia menyebutkan ada tiga poin kecacatan sehingga segala aktivitas yang dilakukan para pengembang 'nakal' harus dihentikan.
Â
"Proyek reklamasi ini adalah cacat hukum, cacat lingkungan hidup, dan cacat moral, serta membuka peluang korupsi. Oleh karena itu dia (reklamasi) harus dihentikan sampai menunggu perda zonasi sesuai dengan mandat undang-undang dan peraturan Keputusan Presiden tahun 2008," ujar Chalid dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu 9 April 2016.
Â
Catatan buruk tersebut menurutnya sudah cukup memberikan alasan untuk memberhentikan pembangunan mega proyek tersebut. Serta, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih ini permasalahan ini agar tuntas.
Â
"Untuk menuju ke arah sana maka seluruh kegiatannya harus berhenti. Bangunan yang sudah telanjur ada yang tidak ada izinnya harus dibongkar. Supaya menunjukkan kepada publik bahwa serius beliau (Jokowi)," katanya.
Â
Sebelumnya, terkait kasus suap rancangan paraturan daerah untuk reklamasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Asistant di PT APL.
Â
M Sanusi ditangkap KPK Kamis 31 Maret 2016 malam dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam dua tahap dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp1,14 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â