DPRD: Reklamasi Bukan Mau Menjatuhkan Ahok
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura, Verry Yonnevil, menyebut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi akan ditunda. Nantinya, dua raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD DKI Jakarta periode selanjutnya.
"Terkait reklamasi ini, kami di DPRD DKI Jakarta sudah sepakat untuk menunda pembahasan dua raperda karena sudah masuk ranah hukum, jadi biarkan kedua raperda oleh dibahas oleh DPRD pada tahun yang akan datang," kata Verry dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 April 2016.
Sejak awal, kata Verry, dua Raperda terkait reklamasi memang bermasalah. Ketika itu pandangan umum dari 9 fraksi, 1 fraksi menolak dan 4 fraksi menyetujui dengan catatan. “Sebelum dibahas raperda harus dilakukan kajian mendalam aspek sosial ekonomi," ujar Verry.
Dua raperda yang dimaksud Verry adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan raperda Zonasi Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dugaan kongkalikong terkait pembahasan raperda ini yang diduga ada kaitannya dengan kasus suap M Sanusi. Menurutnya, pembahasan raperda di Badan Legilasi Daerah (Balegda) dipaksakan meski kenyataannya pembahasan di Balegda hanya diikuti sedikit anggota.
"Dua minggu paripurna, pembahasan dilakukan Balegda, yang ikut rapat Balegda hanya 30 persen anggota Balegda. Dari pemaksaan itu, kita paripurna pengesahan berkali-kali tidak pernah kuorum. Terakhir 3 fraksi menolak terhadap pengesahan paripurna. Paripurna 4 kali tidak pernah kuorum," kata dia.
Verry menyebut, berkembangnya opini publik atas kasus Sanusi dan reklamasi yang kini jadi sorotan, tidak ada kaitannya dengan upaya menjegal Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau persoalan mendukung Ahok dan reklamasi ini beda. Mohon maaf, menurut saya persoalan reklamasi bukan ingin menjatuhkan Ahok. Gubernur belum diapa-apain, persoalan reklamasi persoalan hukum sehingga kami juga melakukan rapat pimpinan dan sudah diputuskan untuk menunda pembahasan reklamasi untuk anggota dewan berikutnya," ucap Verry.
Sebelumnya, terkait kasus suap raperda reklamasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Asistant di APL.
M Sanusi ditangkap KPK Kamis 31 Maret 2016 malam dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam dua tahap dari APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp1,14 miliar.
Baca juga: