Prijanto: Mungkin Saja Eksekutif Terlibat Kasus Reklamasi
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan, ada manipulasi aturan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi reklamasi yang digarap beberapa pengembang swasta.
"Kalau saya melihatnya sekarang ada pemanipulasian aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh beberapa pihak. Jangan lah bikin tafsir sendiri serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saja," ujar Prijanto di Jakarta, Sabtu, 9 April 2016.
Terkait pembahasan reklamasi yang berujung korupsi, dia mengungkapkan hal ini sering terjadi pada saat seseorang akan lengser dari jabatan atau masa-masa pemilihan (Pilgub DKI Jakarta).
"Ini kan sekarang mencuat setelah Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta) tertangkap KPK. Enggak menutup kemungkinan pihak eksekutif juga terlibat," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Prijanto juga membeberkan adanya tiga kepentingan dalam pembahasan dua Raperda. Pertama, yaitu kepentingan eksekutif, yang mana tidak ada payung hukum yang mengatur tentang zonasi.
"Eksekutif kan enggak ada payung hukumnya. Gubernur mau masukin di Raperda Tata Ruang saja biar clear, nah di sisi lain legislatif teriak, ya enggak mau lah masuk di Raperda," katanya.
Dia melanjutkan, kepentingan ketiga adalah mengenai kontribusi tambahan pengembang yang berada pada angka 15 persen. "Bayangkan saja kalau 15 persen dari Rp 2,6 triliun di setiap pulaunya, ya makanya minta jadi 5 persen," ungkap Prijanto.
Untuk itu menurutnya, masih ada kemungkinan rantai kasus reklamasi itu melebar ke kalangan pemerintahan.
“Jadi kalau ditanya eksekutif terlibat? Ya mungkin saja. Kan ada kepentingan juga. Bahkan dalam suatu rapat ada instruksi yang abu-abu, yaitu eksekutif minta pengembang proaktif. Ya proaktif ini macam-macam artinya," ujarnya curiga.
(mus)