Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pembunuh bocah perempuan berusia 9 tahun bernama PNF di Kalideres, Jakarta Barat, Agus Dermawan alias Agus Pea akan segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan, berkas tersebut telah lengkap atau P21.
"Kejaksaan telah menyatakan berkas sudah lengkap. Nanti tinggal menunggu tahap duanya," ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan kepada wartawan, Jumat malam, 8 April 2016.
Kelengkapan berkas kasus dari Kejati DKI bernomor B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 perihal P21 berkas tersebut dikirimkan ke penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 April 2016.
Berkas tersebut sempat dikembalikan (P19) ke penyidik karena ada kekurangan. Setelah melengkapi kekurangan, penyidik melimpahkan berkas tersebut pada tanggal 31 Maret 2016 lalu, berkas pun dinyatakan P21.
Agus sendiri sudah ditahan 4 bulan lebih di Rutan Polda Metro Jaya. Agus lebih dulu menjalani penahanan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh seorang remaja putri berusia 15 tahun. Setelah kasus pencabulan selesai, Agus kemudian ditahan pada Februari 2016 untuk kasus pembunuhan PNF.
Kasus yang satu ini cukup menyita perhatian masyarakat bahkan menjadi perhatian secara nasional. Bagaimana tidak, Putri Nur Fauziah (PNF), bocah berusia sembilan tahun tewas dalam keadaan mengenaskan karena terbungkus dalam kardus di Jalan Sahabat, RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Putri ditemukan di dalam kardus pada Jumat 2 Oktober 2015. Putri ditemukan dengan mulut tersumpal kaos kaki serta tangan dan kaki diikat lalu dibuang di tempat sampah dengan dibungkus kardus.
Selain menjadi korban pembunuhan, Putri menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Hal itu dilihat dari hasil forensik adanya kekerasan pada kelamin dan dubur Putri.
Selang beberapa hari atau tepatnya Sabtu 10 Oktober 2015 kasus ini terungkap. Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis malang itu tak lain adalah tetangganya yaitu Agus (39).
Agus pun selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, ditetapkan tersangka terkait pencabulan kepada seorang gadis berusia 15 tahun berinisial T. Bahkan ada informasi, Agus ternyata diketahui pernah menghamili seorang gadis dibawah umur yang juga masih tetangga PNF.
Agus pun di lingkungannya sering mengajak anak-anak untuk berkumpul di kediamannya sebuah gubuk. Agus pun membentuk genk bernama Boeltacoz yang kepanjangan Bol, Tai, Usus. Agus ternyata memanfaatkan anak-anak yang tergabung di kelompok Boeltacoz bentukannya untuk menjadi kurir narkobanya.Â
Kelompok Boeltacoz bentukan agus yang beranggotakan anak-anak seusia SMP, kerap diajak menghisap ganja dan sabu bareng Agus.Â
Atas perbuatannya, Agus akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
(mus)