Sistem Nomor Pelat Ganjil-genap Diterapkan Pertengahan 2016?
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengaku segera memberlakukan sistem ganjil-genap untuk menggantikan sistem 3 in 1. Penentuan ganjil-genap akan ditetapkan melihat akhir dari nomor pelat kendaraan bermotor.
"Mungkin pertengahan tahun ini sudah bisa kita berlakukan, karena sistem ini masih kita kaji lagi," ujar Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 April 2016.
Namun, Andri mengatakan kalau sistem ganjil-genap itu tidak bisa langsung menggantikan sistem 3 in 1, yang saat ini ingin dihapuskan. Hal itu, lanjutnya, lantaran belum ada peraturan atau payung hukum yang menaungi sistem ganjil-genap tersebut.
Selain itu, belum ada juga kajian penindakan serta sanksi apabila ditemukan pelanggaran dengan cara menukar pelat nomor. Hasil kajian sistem ganjil-genap, juga dikatakannya masih harus diserahkan ke gubernur dan disahkan.
"Jadi memang masih tersangkut payung hukum, sosialisasi, masih juga harus diuji coba dan lain-lain hal," kata dia.
Berdasarkan catatan Dishubtrans, kemacetan di ibu kota selama uji coba penghapusan sistem 3 in 1 meningkat hingga 25,34 persen, meski ada beberapa jalan lain yang kosong lantaran kendaraan masuk ke jalur uji coba tersebut.
Dirinya pun juga menjelaskan, kalau pemberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan lalu lintas Senin depan, nantinya akan jadi acuan kebijakan sistem ganjil-genap.
"Kalau kemacetan semakin meningkat atau di atas 25 persen, maka akan diambil opsi kendaraan ganjil-genap sambil menunggu proses ERP (Electronic Road Pricing)," katanya.