Nachrowi Ramli Ogah Bersaing Lagi dengan Ahok

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Nachrowi Ramli.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta, Nachrowi Ramli, menegaskan tidak lagi mencalonkan diri pada Pilkada 2017 mendatang. Padahal, beberapa waktu lalu, Nachrowi sempat menyatakan ikut mencalonkan diri.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

"Ada pertanyaan tadi saya maju atau tidak, saya tidak mendaftar (bakal calon di Partai Demokrat)," kata Nachrowi pada sambutannya di kantor DPD Demokrat, Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat, 8 April 2016

Di saat bersamaan, kader Demokrat yang juga sedang mendaftarkan menjadi calon gubernur DKI melalui partai tersebut, Hasnaeni Mischa Moein, yang lebih dikenal  sebagai “Wanita Emas” menanyakan lagi mengenai kebenarannya.

Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

"Benar nih pak, tidak maju?" tanya Hasnaeni disela sambutan pria yang akrab disapa bang Nara ini

Bang Nara kemudian menjawab sambil menunjukkan daftar isi calon yang sudah mendaftar di Partai Demokrat sampai saat ini. "Ibu Hasnaeni masih nanya, benar apa enggak? Saya enggak daftar, Bu," ujar Nachrowi, seraya melempar tawa.

Saat Hakim Tertawa Dengar Hasnaeni 'Wanita Emas' Ngaku Digigit Tikus di Rutan

Nachrowi mempertegas lagi yang disampaikannya selesai sambutan. Menurutnya, ia memberi peluang pada kader lainnya untuk maju. "Saya memberi peluang yang seluas-luasnya untuk yang lain," kata Nachrowi

Empat tahun lalu, Nachrowi dan Fauzi Bowo (Foke) bertarung dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta tahun 2012-2017, melawan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, Nara-Foke kalah sehingga mengantarkan  Jokowi-Ahok sebagai pimpinan Jakarta. (ren)

Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang

Hasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, dalam kasus korupsi penyelewengan dana.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2023