Penculik Ancam Kubur Hidup-hidup Pengusaha Wanita

Ilustrasi/Penculikan
Sumber :
  • www.osce.org

VIVA.co.id – Tim Unit 1 Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku penculik pengusaha wanita Puspita Widyasari (42).

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

Keenam pelaku tersebut masing-masing bernama Adnan Akbar alias Adnan (26), Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu alias Asep (45), Achmad Machdum alias Rafi (41), Rudi Lakuy alias Rudi (44) dan Achmad (34).

"Dia disekap dari Senin 4 April 2016. Korban sempat melapor kepada adiknya bahwa dia berada di sebuah rumah dan tidak boleh pergi kemana-mana," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat 8 April 2016.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Berdasarkan keterangan korban, dia pun tak tahu apa masalah yang dialaminya dengan enam pelaku tersebut. Yang pasti, wanita yang tinggal di Limus Pratama Regency Jalan Cendana Blok F Polos No.10 Cileungsi, Bogor tak diperbolehkan pulang hingga urusan dengan Adnan Akbar, yang diduga pelaku selesai.

"Beberapa kali korban telepon adiknya bahwa masih di TKP dan diancam oleh pelaku akan dikubur hidup-hidup dan akan dibunuh kalau urusannya masih belum selesai," ujarnya.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Mendapati kakaknya tidak kunjung pulang, adik korban bernama Wulan Anggraini melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/1646/IV/2016/PMJ/Ditreakrimum, Kamis 7 April.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.


Baca juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024