Kasus Suap Reklamasi, KPK Periksa Dua Pegawai DPRD
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai di DPRD DKl Jakarta bernama M. Yuliadi dan Riki Sudani, Jumat, 8 April 2016.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Perturan Daerah (Raperda) mengenai izin Reklamasi di Teluk Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut keduanya akan diperiksa untuk Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Priharsa.
Bersama dengan kedua orang tersebut penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Dwi Riska Setiawan dan Heryadi.
Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja; Karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (ase)