YLKI: Hati-hati Beli Properti di Kawasan Reklamasi Jakarta

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Reklamasi di Teluk Jakarta masih menjadi kontroversi di masyarakat, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan. Namun ironisnya, tengah permasalahan yang masih memanas, ada saja pengembang properti yang sudah gencar menawarkan penjualan produk properti mereka di bakal daratan baru itu. 

Dan yang cukup anehnya, sudah banyak pula masyarakat yang tergiur dengan penawaran para pengembang. Bahkan ada sebagian konsumen sudah membelinya.
 
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, konsumen yang melakukan transaksi atau membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah. Potensi timbul sengketa di kemudian hari sangat besar.
 
"Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur iklan dari pengembang apapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat 8 April 2016. 
 
Menurut Tulus, secara detail, pengembang harus mengantongi perizinan di bidang properti, yakni ada empat dokumen hukum atau perizinan yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti, seperti, izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Semua izin dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI.
Agung Sedayu Beri Kontribusi Rp220 Miliar ke Pemprov DKI
 
"Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip dari Pemda DKI," kata dia.
Ini yang Dibahas Bos Sedayu Group dengan Ketua DPRD DKI
 
Atas dasar itu, YLKI mengimbau, jangan sekali- kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki empat perizinan di atas.
Ahok Tiru Cara Soeharto Tarik Kontribusi Pengembang
 
"YLKI meminta Pemda DKI untuk menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi yang tidak didukung empat dokumen hukum itu" ujarnya.
Tokoh Agama Hindu Dukung Reklamasi Teluk Benoa Duduki DPRD Bali

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP

Pelaporan terkait transparansi keuangan organisasi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016