YLKI: Hati-hati Beli Properti di Kawasan Reklamasi Jakarta

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Reklamasi di Teluk Jakarta masih menjadi kontroversi di masyarakat, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan. Namun ironisnya, tengah permasalahan yang masih memanas, ada saja pengembang properti yang sudah gencar menawarkan penjualan produk properti mereka di bakal daratan baru itu. 

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP
Dan yang cukup anehnya, sudah banyak pula masyarakat yang tergiur dengan penawaran para pengembang. Bahkan ada sebagian konsumen sudah membelinya.
 
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, konsumen yang melakukan transaksi atau membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah. Potensi timbul sengketa di kemudian hari sangat besar.
 
Pemerintah Kaji Lebih Dalam Reklamasi Teluk Benoa
"Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur iklan dari pengembang apapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat 8 April 2016. 
 
Menurut Tulus, secara detail, pengembang harus mengantongi perizinan di bidang properti, yakni ada empat dokumen hukum atau perizinan yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti, seperti, izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Semua izin dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI.
 
"Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip dari Pemda DKI," kata dia.
 
Atas dasar itu, YLKI mengimbau, jangan sekali- kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki empat perizinan di atas.
 
"YLKI meminta Pemda DKI untuk menghentikan promosi atau pemasaran produk properti hasil reklamasi yang tidak didukung empat dokumen hukum itu" ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya