Buron Seminggu, Guru Pramuka Cabul Dibekuk Polisi

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Polresta Bekasi membekuk guru pramuka di salah satu SMP di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial Z (30). Dia ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya di sekolah tersebut.

Heboh Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Ambil Tindakan Tegas Cabut Izin Operasional

Kapolresta Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awal Chairudin mengatakan, pelaku ditangkap Kamis, 7 April 2016. Pelaku sempat buron selama seminggu usai dilaporkan para orangtua korban.

"Dari laporan kepada kami ada beberapa siswi sekolah menjadi korban. Saat laporan itu pula, kami langsung menyelidiki dan memburu pelakunya," ujar Awal, Kamis 7 April 2016.

Kelakukan Bejat Ketua RT di Makassar. Cabuli Remaja 14 Tahun Warganya Sendiri

Pada saat laporan awal, pihaknya sudah mendapati rumah tinggal pelaku di Kampung Pabuaran RT02/02, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Namun, saat itu pelaku sudah melarikan diri. Setelah selama satu minggu buron, pelaku akhirnya ditangkap di sekitar Kabupaten Bekasi. 

Pelaku kerap melakukan aksi cabul terhadap beberapa siswi di samping sekolah. "Biasanya dilakukan pelaku setiap melatih pramuka setiap hari Kamis," ujar Awal.

Respon Komite Disabilitas Soal Keluhan Agus Buntung di Rutan: Jangan Samakan Kaya di Hotel

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti akta kelahiran asli salah satu siswi berinisial N, baju pramuka lengan panjang warna cokelat muda dan rok pramuka warna cokelat tua.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76-E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi Pencabulan anak

Terungkap Modus Guru Ngaji Cabuli Santri di Pondok Pesantren Jakarta Timur

Pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur inisial CH (47), dan guru ngaji inisial MCN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-laki.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025