Buron Seminggu, Guru Pramuka Cabul Dibekuk Polisi

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Polresta Bekasi membekuk guru pramuka di salah satu SMP di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial Z (30). Dia ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya di sekolah tersebut.

Video Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Padahal Belum Diperiksa

Kapolresta Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awal Chairudin mengatakan, pelaku ditangkap Kamis, 7 April 2016. Pelaku sempat buron selama seminggu usai dilaporkan para orangtua korban.

"Dari laporan kepada kami ada beberapa siswi sekolah menjadi korban. Saat laporan itu pula, kami langsung menyelidiki dan memburu pelakunya," ujar Awal, Kamis 7 April 2016.

Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Bocah, Videonya Diunggah ke Situs Porno Australia

Pada saat laporan awal, pihaknya sudah mendapati rumah tinggal pelaku di Kampung Pabuaran RT02/02, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Namun, saat itu pelaku sudah melarikan diri. Setelah selama satu minggu buron, pelaku akhirnya ditangkap di sekitar Kabupaten Bekasi. 

Pelaku kerap melakukan aksi cabul terhadap beberapa siswi di samping sekolah. "Biasanya dilakukan pelaku setiap melatih pramuka setiap hari Kamis," ujar Awal.

Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seperti akta kelahiran asli salah satu siswi berinisial N, baju pramuka lengan panjang warna cokelat muda dan rok pramuka warna cokelat tua.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76-E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi korban pencabulan.

Dirjen HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Melakukan Tindakan Keji yang Melanggar Kemanusiaan

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS), diduga telah mencabuli tiga anak sekaligus yang masih berusia dibawah umur.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025