Prijanto Bicara Sunny, Staf Ahok yang Dicekal KPK
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menjelaskan tentang sepak terjang Sunny Tanuwidjaja, yang belakangan mencuat sebagai staf pribadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sunny yang dianggap sebagai penghubung antara Ahok dan pengembang Agung Podomoro yang menguasai 50 persen pasar apartemen di Jakarta telah dicekal KPK. Surat telah dilayangkan KPK kepada pihak Dirjen lmigrasi.
Penyidik juga mengirimkan surat pencegahan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Grup bernama Richard Halim Kusuma. Keduanya dicegah sejak 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
"Siapa Sunny itu, sebenarnya saya menyiapkan dokumen, tapi tidak bisa ditayangkan. Terus terang saya itu pendukung Jokowi dan Ahok di pilkada 2012. Tapi, saya kritisi keras bukan karena benci, tapi ada sesuatu yang berlawanan dengan kehendak pemberantasan korupsi," kata Prijato dalam program ILC tvOne.
Prijanto mengakui pernah membicarakan dengan Sunny soal berita acara serah terima tanah. Kewajiban Agung Podomoro kepada Pemprov DKI pada Juni 2007, yang salah satunya ditandatangani Gubernur DKI Sutiyoso.
"Menyerahkan kewajiban 26 hektare senilai Rp737 miliar, dengan kasus taman BMW, sudah saya laporkan ke KPK dan ada pada bidang penindakan," katanya.
Berita acara itu soal pelepasan hak dari lima penggarap kepada Agung Podomoro. Jumlah yang sebenarnya adalah 26 hektare tapi menjadi 12 hektare.
"Ada dokumennya. Ada lima lokasi, empat di Sunter dan satu di Papanggo. Aneh, di Papanggo, yang mengesahkan dan tanda tangan lurah Sunter," katanya.
Menurut Prijanto, bila Agung Podomoro menyerahkan kewajiban ke DKI dengan menunjuk taman BMW di Papanggo adalah salah. "Keliru tempat. Ada dua kekeliruan, sisi luas 26 hektare tapi 12 hektare administrasinya. Letaknya mencar-mencar di kelurahan Sunter, tapi tunjuk lapangan bagus di Taman BMW di Papanggo," ujarnya lagi.
Setelah menjelaskan hal ini kepada Sunny, Prijanto meminta agar Sunny menyampaikan hal ini kepada Ahok. "Saya bilang, Sunny kamu laporkan ke bapakmu bahwa Pemprov DKI ditipu oleh pengembang dalam menyerahkan kewajiban," katanya.
Lalu sepekan kemudian, Sunny menghubungi Prijanto dan mengatur pertemuan dengan Ahok dan dua orang lainnya. "Pak Ahok, Sunny dan dua teman, semua data diambil. Tapi seminggu kemudian, taman BMW dikatakan tidak ada korupsi, waktu dia wagub," kata Prijanto.
Kesimpulannya siapa Sunny itu, menurut Prijanto seperti yang disebut media. Kata Prijanto, Sunny adalah staf khusus Ahok, tapi dia bukan PNS.
"Karena dia bisa mempertemukan Pak Ahok, saya dan bisa berkomunikasi dengan Podomoro. Ada korelasi dan hubungan yang erat antara Sunny, Ahok dan Podomoro," katanya.
Prijanto berkesimpulan, dari kasus ini ada dugaan kasus korupsi kerugian negara, karena kewajiban pengembang yang diserahkan pada Pemprov DKI adalah tidak benar.
"Selain itu ada keikutsertaan secara tidak langsung karena Taman BMW era Pak Ahok disertifikatkan, dua sertifikat. Dasar alasannya aneh. Zaman Bang Yos, Foke adalah tanah ini dari berita acara kewajiban pengembang, tapi zaman Ahok dari hasil konsinyasi. Aneh deh," katanya.
Prijanto juga mengomentari soal suap DPRD. Kenapa ada kasus suap menyuap, menurut dia karena dengan adanya reklamasi memang diperlukan adanya raperda.
"Jadi, memang perlu payung hukum, tapi payung hukum belum jadi, tapi ada izin dan dilaksana, keliru lagi," katanya.
Prijanto merasa heran ada kelompok atau temen yang suka pada Ahok, dan menuding kalau DPRD memeras. "Raperda menurut saya, itu kepentingan pengembang. Pengembang sudah mengerjakan, dan dia ingin segera payung hukum. Biasa, kalau mau cepat-cepat perlu duit, jadi tidak meres dong," katanya.
Lanjut Prijanto, kedua yang mencuat karena pemberian izin dan bukan kewenangan gubernur, karena Jakarta kawasan strategis nasional, meski sudah ada RTRW, tapi tidak serta merta. Izin harusnya jadi kewengan di kementerian.
Lihat video pernyataan Prijanto di sini.