Yusril: Warga Luar Batang Punya Sertifikat Tanah Kok Diusir
- Danar Dono
VIVA.co.id - Kuasa hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang berencana akan melakukan penggusuran di sana merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Bisa sewenang-wenang. Karena prinsip bagi saya, pemerintah itu dijalankan atas prinsip keadilan. Kalau pemerintah berjalan tidak adil, saya akan melawannya. Tapi saya melawannya dengan cara-cara konstitusional, demokratis dan menurut hukum," kata Yusril Ihza Mahendra seusai memberikan materi pelatihan manajer tim kampanye untuk pilkada serentak 2017 di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2016.
Yusril mempertanyakan rencana Pemprov DKI, apakah sudah sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara. Di mana, apakah tanah yang berada di sekitar Masjid Luar Batang sudah tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
"Masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun di situ memiliki sertifikat hak milik dan ada yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Apa pemerintah mempunyai sertifikat tanah itu? Yang menyerobot siapa? Bukan rakyat, berarti pemerintah yang menyerobot," ungkap Yusril.
Yusril menegaskan, dirinya sudah melihat sendiri sertifikat tanah warga saat kunjungannya baru-baru ini. Maka itu, Yusril pun meminta Ahok menunjukkan bukti jika Pemda DKI memiliki tanah tersebut.
"Apa buktinya (Pemprov DKI) punya tanah di Luar Batang. Kalau tidak ada, Anda yang pergi dari sini. Jangan rakyat yang disuruh pergi," tegas Yusril.