Keliling Survei Target, Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk

Ilustrasi Pencuri
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian menangkap 4 orang pembobol minimarket di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keempat pelaku yakni Sardi (42 tahun), Purwanto (38), Nur Salin (46) dan Didin Krisdiyanto (36). Empat orang itu ditangkap di Ciledug, Tangerang Selatan, saat menaiki mobil Nissan Evalia bernomor polisi B 1522 KOE pada tanggal 23 Maret 2016 lalu.

Curi Motor Buat Modal Judi, Jadinya Diamuk Massa

Kapolsek Bekasi Barat, Ajun Komisaris Polisi Suwolo Seto, mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengintaian untuk mencari target di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan.

"Kami mendapatkan informasi pelakunya ada di Ciledug, kemudian kami sergap di Ciledug. Mereka saat ditangkap sedang di mobil lagi muter-muter diduga mau survei target lain karena di dalam mobil ada peralatan seperti linggis," kata Suwolo dalam keterangannya, Rabu 6 April 2016.

Dirut Pertamina Sambangi Gedung KPK

Suwolo menuturkan, komplotan tersebut merupakan pencuri yang membobol sebuah minimarket di Bintara Jaya F 244 Jalan Bintara Permai RT 001/09 Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, pada bulan Februari 2016 lalu.

"Para pelaku masuk ke TKP dengan cara membobol gembok dan rolling door menggunakan linggis," ujarnya.

Jelang HUT ke-129, BRI Gandeng Kuy Media Group Sukses Selenggarakan BRI Mini Soccer Media Clash

Saat itu, para pelaku berhasil menggasak barang-barang serta uang Rp15 juta di dalam brankas. Barang yang digondol antara lain susu, rokok dan peralatan kosmetik dengan total kerugian sekitar Rp57 juta.

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi soal para komplotan tersebut. Polisi kemudian membuntuti mobil Nissan Evalia yang disewa komplotan.

"Polisi kemudian menghadang mobil pelaku. Saat digeledah, di dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah peralatan seperti linggis, gunting besar, parang serta beberapa kotak susu dan gula pasir hasil kejahatan yang belum dijual," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Komisaris Besar Polisi Krishna Murti dan jajarannya di Polda Metro Jaya

Suami Istri Berkomplot Coba Bunuh Sopir Mobil Rental

Dengan tujuan mencuri mobil yang dirental sejak dari Yogyakarta

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016