Modus Baru Penipuan, Plesiran ke Luar Negeri Bisa Dicicil
- U-Report
VIVA.co.id – Ratusan orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk melaporkan seseorang bernama Sarah Jihan. Sarah dilaporkan atas dugaan penipuan. Sarah dilaporkan atas laporan polisi bernomor LP/1612/IV/2016/PMJ.Ditreskrimsus tanggal 6 April 2016.
Salah satu korban, Ummi Basuki, mengaku ditipu sebesar Rp14 juta. Bahkan, menurutnya ada korban yang tertipu hingga ratusan juta.
Ummi menjelaskan, modus penipuan pelaku adalah dengan menawarkan korban tour ke Jepang dengan biaya Rp14 juta.
"Total ada ratusan korban dan total kerugian sampai Rp1,2 miliar," ujar Ummi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 6 April 2016.
Dia menerangkan, cara pelaku menjalankan aksinya yakni dengan menjajakan tour di media online.
“Jadi, buka satu thread di Kaskus, kemudian bayarnya uang muka Rp7 juta dengan tujuan ke beberapa kota, Tokyo, Osaka, Kyoto dan ada juga Fuji. Rencana berangkat Selasa 5 April 2016 tapi tiba-tiba di cancel oleh terlapor," ucapnya.
Dengan biaya tersebut, dia dan para korban lain tergiur tour ke Jepang dengan harga yang murah dan bisa dicicil.
"Pertama harganya murah dibandingkan dengan travel yang lain, kemudian yang kedua kita bisa mencicil. Jadi ada beberapa kali pembayaran, untuk DP Rp7 juta, seterusnya (cicilan) Rp1 juta, kita juga didukung dengan ada beberapa gathering yang diadakan oleh si pelaku, terus di dalam forum kaskus ada foto tour di Jepang jadi kita percaya," kata Ummi.
Ummi melanjutkan, para korban mengetahui sudah ditipu oleh pelaku saat meminta bukti tour, seperti hotel, tiket pesawat dan lainnya.
"Kita tentunya pasti minta bukti kalau misalkan ada hal-hal seperti ini kan, kalau online agak susah, jadi kita minta bukti tiket, bukti hotel, tetapi si pelaku tidak bisa memberikan bukti sampai sebelum keberangkatan. Akhirnya keberangkatan di-cancel sepihak via (pesan) Whatsapp dan belum ada penjelasan proses refund. Akhirnya sampai dengan hari keberangkatan yang seharusnya terjadi di tanggal 5 April kemarin, belum ada kabar juga makanya kita hari ini melapor," ucapnya.
Atas dugaan tersebut, terlapor Sarah Jihan dijerat atas perkara penipuan melalui media elektronik dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 jo pasal 45, ayat 2 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: