WN Iran Dipenjara Gara-gara Bawa Kaleng Lem

Sabu dimasukan ke dalam kaleng lem
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tim Gabungan dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Tim Khusus Narkoba Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya, menggagalkan kiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Iran.

Polda Sumut dalam Sepekan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143 Ribu Butir Ekstasi

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyamarkan sabu cair ke dalam kotak lem bermerek BEL asal Iran. Pelaku menyelundupkan sabu di dalam lem melalui pesawat Iran Air via Bandara Imam Khomaini, langsung ke Bandara Soekarno Hatta via ekspedisi Aramex.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah seorang WN asal Iran bernama Borzord Lafmajani dan seorang WNI Than Stenly Granida.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

"Setelah kami ikuti kiriman dari Bandara (Soetta), ternyata dikirim ke jasa pengiriman barang di Rawamangun, Jakarta Timur," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 6 April 2016.

Usai diamankan di tempat jasa pengiriman barang, lanjut Eko, kedua tersangka lalu digiring menuju kediamannya di Apartemen Mediterania lantai 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Nyanyikan Indonesia Raya dengan Tangan di Dada, Mary Jane Haru dan Sedih Tinggalkan RI

"Saat tim kami geledah, tidak ditemukan narkotika lain di sana," ujar Eko.

Dalam penggagalan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu cair seberat 54 kilogram yang dimasukan ke dalam enam kotak. Tiap kotaknya berisi 12 kaleng Lem merk BEL asal Iran dan sebuah Mixer besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup. (sar)

Baca juga:

Para pelaku dan barang bukti ditunjukkan sabu di Mapolda Jawa Tengah, Jumat

2.077 Kasus Narkoba Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2024, Naik 6 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kabid umas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut, penanganan perkara narkoba di Jawa Tengah naik 129 kasus dari tahun 2023

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024