8 Kantor Bea Cukai Dapat 52 Kg Narkoba Senilai Rp81 Miliar
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan bahwa selama 15-31 Maret 2016 pelaksanaan operasi, pihaknya menyita 57,2 kilogram berbagai jenis narkotika.
"Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, yang menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba," ujar Heru Pambudi di Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Heru menjelaskan, Ditjen Bea Cukai (BC) melibatkan seluruh kantor unit Bea Cukai, guna memfokuskan terhadap daerah rawan penyelundupan narkoba di Indonesia.
"Tercatat ada delapan kantor unit BC menindak peredaran narkoba," ucap dia
Dia menyebut delapan kantor unitnya, di antaranya Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta sebanyak enam kasus, KPU Tipe B Batam (lima kasus), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Jakarta (dua kasus) dan KPPBC Tanjung Balai Karimum (dua kasus). Ada juga KPPBC TMP Bandung (satu kasus), KPPBC TMP Medan (satu kasus), KPPBC TMP Pinang (satu kasus) dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru (satu kasus).
Dari hasil operasi itu, lanjut Heru, petugas mendapatkan barang bukti kristal bening diduga Methampetamine sebanyak 52.922,36 kg, ekstasi (3.995,00 kg), hashish (320 gram), Kethamine (6 gram) dan ganja (19,84 gram).
"Sehingga total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 57.263,2 gram narkotika senilai Rp81,2 miliar dengan 18 tersangka," kata dia.
Para tersangka berasal dari Tiongkok berjumlah dua orang, Iran (dua orang), Malaysia (dua orang), Perancis (satu orang) dan Indonesia (11 orang).
Selama kurun waktu tiga bulan, jajaran Ditjen Bea Cukai mengungkap 90 kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 244,6 kg atau senilai Rp488 miliar.
Heru mengungkapkan, para tersangka menjalankan berbagai modus antara lain menyembunyikan di dalam tubuh dan mengirim melalui jasa paket.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: