Tak Ada 3 In 1, Slipi ke Semanggi Jadi 40 Menit

Ilustrasi macet Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Hari kedua uji coba penghapusan 3 in 1, Rabu, 6 April 2016, tidak tampak jauh berbeda dengan pada hari pertama, Selasa, 5 April 2016. Di beberapa ruas jalan yang biasanya diterapkan aturan 3 in 1 pun masih mengalami kepadatan volume kendaraan.

Aturan Ganjil Genap Dikhawatirkan Perparah Macet di Jakarta

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan efek uji coba dihapusnya 3 in 1 pada hari pertama dan kedua tidak jauh berbeda.

"Pagi hari, terlihat peningkatan volume di beberapa ruas jalan seperti arah Slipi mengarah Semanggi, Pancoran arah Semanggi, Jalan Pangeran Antasari-Pattimura-Sudirman-Thamrin padat, Tanah Abang arah Thamrin padat, dan Jalan Pakubuwono arah Pattimura padat," kata Budiyanto dalam pesan singkatnya.

Polda Metro Dukung Aturan Pengganti 3 In 1

Selain efek kemacetan, kata Budiyanto, memang dihapusnya aturan 3 in 1 membuat tidak ada lagi joki di jalan jalan tersebut. "Joki memang tidak ada," ujar Budiyanto.

Dia pun memprediksikan, hal yang sama juga nanti terjadi pada sore hari yaitu terjadi kepadatan kendaraan.

3 in 1 Dihapus, Kadishub: Warga Jakarta Asyik-asyik Aja

"Dari hasil kemarin, pantauan sore hari di beberapa ruas jalan terjadi kepadatan. Seperti biasanya, dari Slipi ke Semanggi kalau ada aturan 3 in 1 jarak tempuh 5-10 menit, tetapi kemarin waktu tempuh mencapai 40 menit," ucapnya.

Selain itu, kata Budiyanto, kepadatan juga terjadi di Jalan Sudirman dan Thamrin. "Karena selama ini arus terpecah ke jalan lain jika ada aturan 3 in, tetapi sejak 3 in 1 tidak diberlakukan, semua kendaraan terkonsentrasi di Jalan Sudirman Thamrin," katanya.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus 3 in 1. Hal itu lantaran aturan tersebut dinilai membuka kemungkinan dilakukannya eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang. Anak-anak dibawa ikut menjadi joki 3 in 1 untuk menarik belas kasihan.

Kebijakan 3 in 1 merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.

SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Uji coba penghapusan 3 in 1 akan dilakukan sejak tanggal 5-8 April 2016 dan 11-13 April 2016. Nantinya dari uji coba tersebut akan didiskusikan aturan apa yang akan digunakan untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. (ase)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya