Polda Metro Tangkap Penjual VCD Porno Berkonten LGBT

Tim Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual VCD porno berkonten LGBT (Lesbi Gay Bisex dan Transgender).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Tim Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual VCD porno berkonten LGBT (Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender).

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Agung Marlianto mengatakan, kedua pelaku bernama EA dan APS mempunyai modus yang berbeda dalam memasarkan VCD porno tersebut.

"Untuk tersangka yang pertama yaitu EA di mendapatkan video di situs berbayar dan memperbanyak dan menjual melalui blog yang dibuat olehnya, tersangka seorang blogger," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 5 April 2016.

Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia

Setelah ada konsumen yang ingin membeli, pelaku memberikan nomor rekening. "Tersangka menjual keping DVD seharga Rp40-50 ribu, padahal modal hanya 5-10 ribu per keping," katanya.

Selain menjual dalam bentuk kepingan, tersangka juga menjual dengan media seperti flashdisk, micro SD dan hard disk sesuai pesanan konsumen.

Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif

"Dalam sebulan tersangka mendapatkan omset Rp10 juta dan dirinya sudah melakukan aktifitas penjualan selama tiga tahun," katanya.

Sementara satu orang tersangka lainnya yaitu APS adalah seorang kurir dengan modus konvensional yang menjual VCD porno dalam bentuk kepingan ke pusat perbelanjaan.

"Tersangka kami tangkap saat mau melakukan transaksi di Jakarta Barat setelah pihak kami melakukan cara undercover buy," ujar Agung.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 6 ribu VCD porno dengan berbagai jenis. Saat ini pihak Kepolisian masih mencari pemilik penjualan VCD porno yang diketahui di produksi di dalam rumah.

"Tersangka setiap mengantar diberi upah Rp150 ribu oleh seseorang yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.

Hasil pengungkapan dua kasus tersebut, kata Agung, merupakan peran dari masyarakat dan pihak Kepolisian yang melakukan patroli cyber.

"Kami punya patroli cyber, maka itu ini sebagai peringatan kepada pelaku kejahatan lain di internet dan media sosial," ujarnya.

Dia pun menyarankan agar masyarakat turut serta dalam membasmi peredaran VCD porno. Hal tersebut, lanjut Agung, karena VCD porno dapat merusak generasi bangsa. "Pornografi merusak anak bangsa, maka itu mari kita perangi."

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat pasal 29 dan 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 80 Jo pasal 6 UU No 33 tahun 2009 tentang perfilman, pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya