Tak Ada 3 In 1, Jam Kemacetan Jakarta Bertambah

Ilustrasi macet Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, ujicoba penghapusan 3 in 1, membuat jam macet di Ibu Kota Jakarta bertambah.

Aturan Ganjil Genap Dikhawatirkan Perparah Macet di Jakarta

"Tadi sampai pukul 10.30 WIB masih terjadi kemacetan di ruas-ruas jalan yang tadinya jadi kawasan 3 in 1," kata Budiyanto ketika dihubungi, Selasa, 5 April 2016.

Budiyanto menyebutkan, biasanya kemacetan di ruas jalan 3 in 1 hanya terjadi sampai pukul 10.00 WIB ketika 3 in 1 dioperasikan. Hal tersebut berarti adanya penambahan jam kemacetan sekitar setengah jam.

Polda Metro Dukung Aturan Pengganti 3 In 1

"Hal itu terjadi karena terjadi peningkatan volume kendaraan," ujarnya menambahkan.

Budiyanto menyebut, lokasi-lokasi dimana peningkatan volume terlihat, yakni Arah Slipi mengarah Semanggi, Pancoran mengarah Semanggi, Jalan Pangeran Antasari-Pattimura-Sudirman Thamrin, Tanah Abang yang mengarah Thamrin dan Jalan Pakubuwono yang mengarah Pattimura.

3 in 1 Dihapus, Kadishub: Warga Jakarta Asyik-asyik Aja

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one dari Jakarta. Hal itu lantaran aturan tersebut dinilai membuka kemungkinan dilakukannya eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang. Anak-anak dibawa ikut menjadi joki 3 in 1 untuk menarik belas kasihan.

Kebijakan 3 in 1 merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.

SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Baca juga:

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya