Ahok Ajak Debat Penolak Reklamasi di PTUN

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta menjadi tidak jelas setelah kasus dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaya dan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Apalagi, PDIP sebagai partai pemegang kursi terbanyak di DPRD, menolak melanjutkan pembahasan Raperda itu.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tidak mempermasalahkan jika Raperda itu batal dibahas. Namun Ahok, sapaan Basuki mengingatkan, hal itu akan menguntungkan pengembang, karena tidak harus membayar kewajiban tambahan.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

Sedangkan pengembang tetap akan meneruskan reklamasi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

"Enggak mau bahas, sudah ada perdanya kok. Cuma, perda yang baru kita tambah kewajiban untuk pengembang, makin enggak dibahas, pengembang makin untung karena pakai cara yang lama," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 5 April 2016.

KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta

Ahok meminta agar permasalahan terkait reklamasi tidak dibesar-besarkan. Jika memang ada pihak yang tak setuju, Ahok menantang agar mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau yang tidak suka dibilang ilegal, ya tuntut saja ke PTUN, debatnya di pengadilan. Udah gitu aja. Aku banyak kerjaan, enggak usah ngomong-ngomong itu lagi lah, pusing aku."

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta menerbitkan surat instruksi untuk Fraksinya di DPRD agar menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi yang tengah dibahas.

Surat diterbitkan oleh Plt Ketua DPD PDIP Bambang Dwi Hartono, bertanggal2 April 2016 dan bernomor O30IN/DPD.03IV/2016.Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Sekretaris DPD PDIP Prasetio Edi Marsudi mengatakan, surat itu terbit sebagai respons atas dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Dengan adanya kondisi sekarang ini, masalah OTT Sanusi, PDIP memutuskan untuk menginstruksikan fraksi supaya menghentikan pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang," ujar Pras, sapaan Prasetyo.

Dengan adanya instruksi ini maka Fraksi PDIP tidak akan ikut melanjutkan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

Baca juga:

(mus)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2018