Uji Coba Penghapusan 3 In 1, Joki Menghilang

Joki 3 in1 di Kawasan Senayan, Jakarta. (03/04/16)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Pemerintah DKI Jakarta melakukan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di jalur-jalur yang selama ini digelar 3 in 1 yaitu, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Ahok: Ganjil Genap Lebih Efektif Dibanding 3 In 1

Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan pada 5-8 April 2016 dan 11-13 April 2016. Bersamaan dengan uji coba penghapusan ini, jalan-jalan yang biasa dijadikan tempat mangkal joki 3 in 1 di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sepi.

Seperti titik kumpul joki di depan Blok M Plaza dan sepanjang Jalan Pattimura hingga depan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang biasa ramai joki, sejak pagi tadi tampak sepi dari joki 3 in 1.

Sementara itu, Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja, Kebayoran Baru, Raoyan mengatakan, titik kumpul para joki di Jakarta Selatan di antaranya, berada di depan Plaza Blok M, Jalan Senopati, belakang kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jakarta, dan juga sepanjang Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.

"Sekarang sudah tidak ada, mungkin sudah pada tahu (uji coba penghapusan three in one)," kata Raoyan di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one dari Jakarta. Hal itu lantaran aturan tersebut dinilai membuka kemungkinan dilakukannya eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang. Anak-anak dibawa ikut menjadi joki 3 in 1 untuk menarik belas kasihan.

Kebijakan 3 in 1 merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.

SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.