DKI Siapkan Sistem Pelat Nomor Ganjil Genap Gantikan 3 In 1

Kondisi lalu lintas Jakarta
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyiapkan aturan ganjil genap untuk menggantikan aturan three in one (3 in 1).

Sistem Ganjil Genap Suburkan Bisnis Pembuatan Pelat Palsu?

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengemukakan, aturan ganjil genap itu akan diterapkan untuk solusi jangka pendek seraya menunggu sistem electronic road pricing (ERP) siap untuk diterapkan. "Jangan sampai kosong (aturan setelah 3 in 1 dihapus)," ujarnya dalam wawancara dengan tvOne, Selasa, 5 April 2016.

Untuk menerapkan sistem ganjil genap itu, kata Andri, pihaknya akan menyiapkan lebih dulu mekanisme hingga sosialisasinya. "Dalam penerapan tidak langsung, ada sosialisasi satu hingga tiga minggu sampai semua perangkat siap baru kita laksanakan," ujarnya.

Mulai Pekan Depan, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanksi

Mengenai kemungkinan ada warga yang memanipulasi aturan itu, lantaran memiliki lebih dari satu kendaran dengan nomor polisi ganjil dan genap,  Andri mengatakan, "Manipulasi pasti ada. Tinggal bagaimana kesiapan aparat di sini." 

Untuk mengantisipasi manipulasi itu, menurut Andri, pihaknya akan kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek kepemilikan kendaraan dan nomor polisinya. "Kalau diketahui ada manipulasi akan kita pidanakan," katanya.

Mobil Mahal Ditukar Jadi Dua, Satu Pelat Ganjil Satu Genap

Seperti diketahui, sistem ganjil genap ini merupakan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil dan genap.  Teknik sistem ganjil genap ini mengacu pada dua nomor terakhir pelat nomor kendaraan.

Sistem itu akan diterapkan di jalur-jalur tertentu di Jakarta. Misalnya, pada hari ini kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan berpelat nomor ganjil. Kemudian esok harinya, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan berpelat nomor genap. Demikian seterusnya secara bergantian.

Sistem ganjil genap rencananya diterapkan di jalur-jalur 3 in 1 yang ada saat ini. Aturan itu diberlakukan hanya pada hari kerja.

Sebelumnya, aturan 3 in 1 bakal dihapus dari Jakarta. Mulai Selasa, 5 April 2016, uji coba penghapusan aturan itu dilakukan. Uji coba berlangsung pada 5-8 April 2016 dan 11-13 April 2016. Penghapusan 3 in 1 dipicu adanya dugaan eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang yang memanfaatkan aturan tersebut untuk menjadi joki 3 in 1.
 

Ilustrasi polisi lalu lintas dengan pengendara mobil.

Polisi Lakukan Cara Ini ke Pengguna Mobil dan Motor saat PSBB

Pembatasan sosial berskala besar resmi dilakukan hari ini di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2020