Cuma karena Saksi Ini, Berkas Tewasnya Mirna Ditolak Jaksa

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Berkas perkara kasus kematian mendiang Wayan Mirna Salihin dikembalikan kembali ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Contoh Celana Jessica Jadi Barang Bukti, Pengacaranya Heran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, sudah menerima pengembalian berkas atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso tersebut pada Kamis, 31 Maret 2016.

"Berkas Jessica sudah di kami sejak Kamis lalu, kami sudah pelajari petunjuk jaksa, menambah keterangan terhadap beberapa saksi yang ada, ada yang ditanyakan yang jaksa peneliti ingin konfirmasi bahkan langsung, kami sudah akomodir," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 April 2016.

Ayah Mirna Optimistis Berkas Perkara Jessica Akan Lengkap

Ketika ditanya mengenai keterangan apa yang masih kurang, Mantan Kapolsek Penjaringan itu enggan menyebutkannya.

"Petunjuk? Tak bisa saya sampaikan. Itu kepentingan penyidikan, tapi ada beberapa petunjuk dan itu biasa dua kali dikembalikan," ujarnya.

Tersangka Peracun Mirna Harus Bebas dari Penjara Akhir Mei

Dia pun menegaskan, dalam Minggu ini, penyidik akan melengkapi petunjuk tersebut dan mengirimkannya kembali ke Kejati DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan, kalau ini (petunjuk) dipenuhi tak kembali lagi. Kami upayakan sekuat tenaga Minggu ini selesai dan dikirimkan kembali," ujar Krishna.

Krishna menyebut, kekurangan yang diminta jaksa adalah keterangan saksi ahli. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail petunjuk apa tersebut. Dia pun mengatakan, pemenuhan petunjuk bisa terhambat karena ada faktor eksternal.

"Ada eksternal faktor, yang kami periksa ahli yang ada kesibukan, harus kami samakan waktu, masalah hanya itu, kalau itu selesai kami segera kembalikan," ujarnya.

Dia pun menambahkan, jika semua petunjuk sudah dilengkapi, pada Jumat 8 April 2016, berkas tersebut sudah diserahkan kembali ke jaksa.

"Kami upayakan jumat ini kami lengkapi, kami kembalikan sehingga kasus cepat bergulir ke pengadilan. Nanti kita semua secara terang benderang dan akuntabel bisa dilihat proses penyidikan di sidang pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, pada pengembalian berkas yang pertama yaitu pada tanggal 19 Februari 2016, pihak Kejati menyatakan berkas perkara kasus 'kopi maut' Mirna tidak lengkap dan dikembalikan pada penyidik pada tanggal 3 Maret 2016.

Bahkan, pihak kepolisian sudah memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari kedepan hingga 28 April mendatang. Ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan polisi.

Jika dalam 30 hari berkas tersebut polisi masih memiliki waktu 30 hari penahanan lagi. Namun, jika total masa penahanan hingga 120 hari berkas tersebut belum lengkap atau P21, maka sesuai UU KUHAP, Jessica berhak dibebaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya