Ahok Tulis 'Gila' di Usulan DPRD tentang Reklamasi
- VIVA.co.id / Fajar GM
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membubuhkan catatan berisi kata 'gila' di usulan perubahan dari Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI, terhadap klausul tambahan kontribusi dari kewajiban pengembang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Saya tulis di disposisinya 'gila'," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 30 Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2016.
Masukan yang diberikan Balegda, yang diketuai Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, meminta Pemerintah Provinsi DKI mengubah klausul kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen, menjadi hanya lima persen.
Ahok mengatakan, hal itu bisa menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong karena mengecilnya jumlah lahan yang wajib diperuntukkan menjadi infrastruktur umum di pulau hasil reklamasi.
Aturan mengenai formulasi kontribusi tambahan sebesar 15 persen juga mengacu kepada dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Kalau begini (klausul besaran kontribusi tambahan diubah menjadi 5 persen), saya bilang ini tindak pidana korupsi," ujar Ahok.
Ahok mengaku mengancam sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk tidak menuruti usulan Balegda, mengubah klausul besaran kontribusi tambahan menjadi hanya lima persen.
"Saya ancam mereka, siapa pun yang melawan disposisi saya, saya penjarakan kalian," ujar Ahok.
Dalam salinan dokumen masukan Balegda yang diterima VIVA.co.id, tertulis disposisi yang dicantumkan Ahok berbunyi 'Gila kalau seperti ini, bisa pidana korupsi'. Disposisi tertulis diberikan pada 8 Maret 2016.