Sebelum Pindah Sel, Saipul Jamil Jalani Tes Kesehatan

Saipul Jamil menjalani tes kesehatan di Polres Jakut
Sumber :
  • VIVA/Danar Dono

VIVA.co.id - Tersangka kasus pencabulan, Saipul Jamil, akan dipindahkan ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin, 4 April 2016. Pemindahan Saipul terkait dengan rampung berkas penyidikan di Polsek Kelapa Gading, dan selanjutnya menanti proses penuntutan dan persidangan.

Pantauan VIVA.co.id, mantan suami Dewi Perssik itu masih berada di ruang Biddokkes Polres Jakarta Utara, untuk menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarulah mengatakan, perihal pemeriksaan kesehatan tersangka Saipul Jamil merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum tersangka dilimpahkan tahap dua ke Kejari.

"Iya sebelum dilimpahkan kita pastikan kesehatan yang bersangkutan ke Polres Jakarta Utara. Dari Polres baru kita ke Kejari," kata Fahmi di Polres Jakarta Utara, Senin, 4 April 2016

Berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja DS dinyatakan selesai. Berkas yang dikirimkan penyidik Polsek Kelapa Gading sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Rencananya hari ini juga, penyidik Polsek Kelapa Gading akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Saipul Jamil ke Kejari Jakarta Utara.

"Ini pelimpahan tahap dua, kita serahkan ke Kejari tersangka beserta barang bukti ya," ujar Fahmi.

Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (ms)

Kakak Saipul Jamil Lawan KPK, Ajukan Praperadilan