Saipul Jamil Dipindah ke Rumah Tahanan Kejaksaan
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id - Penyidik Polsek Kelapa Gading telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja DS.
Rencananya, hari ini, Polsek Kelapa Gading akan memindahkan penahanan tersangka Saipul Jamil ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkaranya.
"Iya pelimpahan tahap 2, kita serahkan ke Kejari tersangka dan barang bukti ya," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fahmi Amarulah ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin, 4 April 2016
Fahmi memastikan, saat ini kondisi kesehatan Saipul Jamil sebelum dipindahkan ke tahanan Kejaksaan dalam keadaan sehat dan siap dilimpahkan.
"Kita limpahkan agak siang nanti. Ya sehat, nanti aja lihat kita infokan lagi untuk jam-nya, yang jelas hari ini tahanan pindah ke Kejaksaan" ujarnya menambahkan.
Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(mus)