Ahok Ubah Dua Poin di Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, mengusulkan dua poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi. Raperda Reklamasi digodok sebagai aturan detail dari Keppres No. 52 Tahun 95 terkait Reklamasi.

Ahok, sapaan Basuki, mengatakan poin pertama, yakni terkait penanggulangan banjir Jakarta. Di Keppres hanya disebutkan, pengembang hanya berkewajiban menjaga daratan Jakarta tidak banjir. 

Sementara itu, Ahok menilai, proyek reklamasi memang tidak akan menyebabkan banjir, karena sesuai hitungan ahli, reklamasi wajib dilakukan minimal berjarak 300 meter dari daratan.

"Bisa enggak orang buat pulau menyebabkan banjir Jakarta? Enggak bisa, enggak ada hubungan, orang dia bikin daratan. Kamu nambah tanah nih, volumenya sama, dunia kita bukan aquarium," ujar Ahok di Rusun Marunda, Jakarta, Sabtu, 2 April 2015.

Untuk itu, Ahok mengubah poin tersebut dengan penambahan kewajiban, yakni membantu Jakarta agar tidak banjir.

"Bukan mengatakan menjamin tidak banjir, dia akan ngeles, belum bikin pulau juga banjir. Saya enggak mau dia alasan gitu. Saya bilang mesti diubah, butuh Perda biar lebih kuat," tambahnya.

Sementara itu, poin kedua, lanjut Ahok, yaitu kewajiban pengembang membagi hasil 15 persen kepada Pemda DKI dari nilai jual objek pajak (NJOP), dari setiap hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelolaan (HPL) yang dijual. 

Sedangkan di Keppres, hanya diatur pengembang wajib memberikan lima persen lahan dari setiap pulau reklamasi.

Bangunan-bangunan Megah di Pulau C Hasil Reklamasi Jakarta

Ahok menduga, poin kedua tersebut menjadi keberatan oleh pengembang, dan menjadi dasar bagi pengusaha untuk menyuap DPRD demi menghilangkan poin itu.

"Waktu ketemu Balegda (Badan Legislasi Daerah) mereka (DPRD) bilang bisa enggak 15 persennya dihilangkan, dianggap saja lima persen dari tanah, saya bilang enggak bisa, saya kasih disposisi, saya ancam Bappeda, Sekda, siapapun yang turunkan 15 persen, saya masalahkan. Berarti korupsi, ada deal, lalu mereka bilang (Balegda) bagaimana kalau enggak disetujui oleh DPRD, saya bilang enggak usah diterusin, emang gue pikirin, sampai ganti DPRD 2019 aja kalau mereka enggak mau putuskan," kata Ahok.

Ditinggal Pekerja, Pengembang Reklamasi Bingung

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Arieswan Widjaja, diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi. 

Dia diduga telah memberikan suap lebih dari Rp1 miliar kepada Sanusi. Suap diberikan untuk memuluskan proyek reklamasi. (asp)

KPK Sita Uang 10 Ribu Dolar, Sanusi Mengaku Itu Hasil Bisnis
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Tersangka kasus dugaan suap mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2016