Ahok: Apa Maksud Presdir Agung Podomoro Suap M Sanusi?
Jumat, 1 April 2016 - 21:07 WIB
Sumber :
- Fajar Ginanjar - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa aneh dan mempertanyakan maksud Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja (Awj) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberi suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Raperda RZWP3K tidak terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Soal Perda Zonasi enggak ada hubungan dengan reklamasi. Kenapa dia (APL) mesti kasih uang yang enggak ada urusannya dengan dia," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 1 April 2016.
Ahok mengatakan, penyusunan Raperda RZWP3K merupakan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Raperda RZWP3K mengatur penentuan peruntukkan kawasan laut di wilayah DKI Jakarta menjadi empat rencana kawasan, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu, dan alur laut.
"Raperda zonasi itu buat kepentingan kita (Pemerintah Provinsi DKI). Ada undang-undangnya," ujar Ahok.
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Raksasa di bidang properti itu melaksanakan reklamasi untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersial, dan rekreasi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Raperda zonasi itu buat kepentingan kita (Pemerintah Provinsi DKI). Ada undang-undangnya," ujar Ahok.