Hapus 3 In 1, Aspek Ini Harus Dipertimbangkan DKI
- Irwandi
VIVA.co.id - Pengamat transportasi Danang Parikesit mengatakan, wacana penghapusan aturan three in one (3 in 1) di jalur protokol harus mempertimbangkan beberapa aspek.
"Masalah 3 in 1 di Jakarta ada dua. Pertama, pengawasan dan pemantauan serta penegakan hukum terhadap yang melanggar," kata Danang ketika dihubungi wartawan, Rabu, 30 Maret 2016.
Kemudian, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin menghapus three in one, harus disediakan alternatif angkutan. "Masyarakat harus punya alternatif angkutan umum," katanya.
Menurut Danang, implikasi penghapusan kawasan 3 in 1 harus melihat juga dampak sosial untuk joki 3 in 1. "Harus dipikirkan mata pencaharian mereka. Jangan sampai mereka malah jadi (pelaku) kriminal. Kecuali Pemda DKI punya alternatif," ujarnya.
Secara teori, kata dia, cukup banyak referensi untuk permasalahan kemacetan di Jakarta jika ditangani dengan baik akan efektif.
Dia mengungkapkan, penghapusan aturan 3 in 1 bisa efektif dengan transisi sistem yang lebih modern dengan electronic road pricing (ERP).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghapus kebijakan 3 in 1 di Jakarta. Hal itu dilakukan lantaran 3 in 1 membuka peluang dugaan eksploitasi anak oleh para joki three in one. Sebab, mereka kerap membawa anak-anak dalam beroperasi.