Alasan Polisi 'Ogah' Turuti Kemauan Ahok Hapus 3 In 1

Macet total
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus peraturan 3 in 1 di jalan utama Jakarta. Hal tersebut dilakukan sejak mencuatnya kasus eksploitasi anak yang diperkirakan menggunakan anak di bawah umur dalam melakukan pekerjaan joki.

Macet Usai Hapus 3 in 1, DKI Dapat Tambahan Bus TransJakarta

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, peraturan 3 in 1 adalah salah satu program Pemda DKI dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan pembatasan kendaraan.

"Perkembangan terakhir, kita dihadapkan kepada pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur ( 11,6 persen : 0,01 persen) dampaknya kemacetan," ujar Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2016.

Ahok Resmi Hapus 3 In 1

Budiyanto menuturkan, peraturan 3 in 1 adalah dalam rangka solusi kemacetan yang ada di Jakarta.

“Aturan 3 in 1 untuk solusi kemacetan, walaupun ada dampak sosial para Joki," katanya.

Sandiaga Uno: Penghapusan 3 In 1 Jadi Tambal Sulam

Dia pun menambahkan, dirinya masih menyetujui adanya peraturan 3 in 1 diberlakukan di jalan protokol ibu kota.

"Sebelum ada penggantinya, 3 in 1 masih cukup bagus untuk mengurangi kepadatan pada Jalan Protokol, tetapi tetap diimbangi penertiban para joki," ujarnya.

Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bahwa seseorang tidak boleh menawarkan jasa sebagai joki dan pengemudi , tidak boleh menggunakan jasa Joki (leading sector penertiban dari Satpol PP).

"Kalau ada gantinya, 3 in 1 bisa diganti dengan memberlakukan ERP atau program lainnya," ucapnya.


Baca juga:

Gate Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta,

Polda Metro Dukung Aturan Pengganti 3 In 1

"Intinya polisi mengamankan setiap kebijakan pemerintah."

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2016