Alasan Polisi 'Ogah' Turuti Kemauan Ahok Hapus 3 In 1
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus peraturan 3 in 1 di jalan utama Jakarta. Hal tersebut dilakukan sejak mencuatnya kasus eksploitasi anak yang diperkirakan menggunakan anak di bawah umur dalam melakukan pekerjaan joki.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, peraturan 3 in 1 adalah salah satu program Pemda DKI dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan pembatasan kendaraan.
"Perkembangan terakhir, kita dihadapkan kepada pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pembangunan infrastruktur ( 11,6 persen : 0,01 persen) dampaknya kemacetan," ujar Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2016.
Budiyanto menuturkan, peraturan 3 in 1 adalah dalam rangka solusi kemacetan yang ada di Jakarta.
“Aturan 3 in 1 untuk solusi kemacetan, walaupun ada dampak sosial para Joki," katanya.
Dia pun menambahkan, dirinya masih menyetujui adanya peraturan 3 in 1 diberlakukan di jalan protokol ibu kota.
"Sebelum ada penggantinya, 3 in 1 masih cukup bagus untuk mengurangi kepadatan pada Jalan Protokol, tetapi tetap diimbangi penertiban para joki," ujarnya.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan, menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bahwa seseorang tidak boleh menawarkan jasa sebagai joki dan pengemudi , tidak boleh menggunakan jasa Joki (leading sector penertiban dari Satpol PP).
"Kalau ada gantinya, 3 in 1 bisa diganti dengan memberlakukan ERP atau program lainnya," ucapnya.
Baca juga: