Praperadilan Kasus RS Sumber Waras Ditolak
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim tunggal Tursina Aftianti saat membacakan putusan di ruang sidang 1 (satu) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret 2016.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tursina berpendapat bahwa permohonan pemohon harus ditolak lantaran KPK masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Hal itu sesuai dengan surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertanggal 28 September 2015. Sehingga hakim berpendapat, proses kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras tersebut masih dalam proses penyelidikan dan perlu kehati-hatian dalam proses penyelidikan.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi dari para pemohon praperadilan. Hakim hanya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian yakni, sesuai yang diatur dalam pasal 83 KUHAP para pemohon merupakan pihak ketiga yang berwenang untuk mengajukan pemohon praperadilan.
Seperti diketahui, Boyamin dalam gugatannya mengatakan pengadaan lahan RS sumber waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya.
Gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 yang lalu telah di register dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.
Selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan melawan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras ada Mayjen Purn. Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI).