Nasib Bripka Triono di Polri Tunggu Vonis Kasusnya
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Bripka Triono, anggota polisi pengamanan objek vital (Pam Obvit), Satuan Sabhara, Polresta Depok, yang diduga membunuh istrinya, Ratnitah Handriyani (34), terancam dipecat tidak hormat dari kesatuannya.
Namun, sanksi itu masih menunggu proses hukum terkait kasus pidana yang saat ini menyeret Triono.
"Kami tunggu vonisnya. Sekarang pidananya dulu yang akan diproses. Setelah itu baru keputusan apakah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau tidak," kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, Rabu, 30 Maret 2016.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian, lanjut Dwiyono, tetap menangani perkara ini sesuai prosedur.
Sebelumnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan pemeriksaan lima orang saksi, penyidik menyita sejumlah alat bukti di antaranya tiga buah bantal dan pakaian korban.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, penyidik masih harus menunggu hasil autopsi pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Dugaan sementara korban mengalami luka di bagian wajah akibat hantaman dan bekapan bantal," kata Dwiyono, Selasa, 29 Maret 2016.
Seperti diketahui, Bripka Triono diduga tega menghabisi nyawa istrinya lantaran tak tahan kerap mendapat omelan. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di ranjang.
Belakangan diketahui, Triono tak sendiri saat menghabisi istrinya. Ia meminta bantuan Madun, sahabat yang seringkali menjadi tempatnya berkeluh kesah. Oleh keduanya, Ratnita dihabisi dengan cara dipukul dan dibekap bantal.