Praperadilan Sumber Waras Diputuskan Hari Ini

Ilustrasi/Unjuk rasa kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 30 Maret 2016 sekira pukul 10.00 WIB.

KPK Umumkan Hasil Kasus Sumber Waras di Depan DPR

Sidang Gugatan praperadilan terkait tidak atau segera diprosesnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh lembaga antirasuah tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Tursina Aftianti. Hakim tunggal mengagendakan pembacaan putusan permohonan Praperadilan itu.

"Iya, Sidangnya hari ini, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya pembacaan putusan oleh hakim tunggal," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret 2016.

Terima Isu Akan Ditangkap, Dhani Temui Kapolda Metro

Sebagaimana diketahui, Kata Boyamin, Gugatannya tersebut terkait pengadaan lahan RS sumber waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya.

Gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 yang lalu telah di register dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.

KPK Janji Beri Kejutan Kasus Sumber Waras Sebelum Lebaran

Selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan melawan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras ada Mayjen Purn. Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI).

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.

Komisi III DPR Rapat dengan KPK, Bahas Isu Sumber Waras

Komisi III banyak terima laporan masyarakat terkait Sumber Waras.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016