Praperadilan Sumber Waras Diputuskan Hari Ini
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 30 Maret 2016 sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang Gugatan praperadilan terkait tidak atau segera diprosesnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh lembaga antirasuah tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Tursina Aftianti. Hakim tunggal mengagendakan pembacaan putusan permohonan Praperadilan itu.
"Iya, Sidangnya hari ini, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya pembacaan putusan oleh hakim tunggal," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret 2016.
Sebagaimana diketahui, Kata Boyamin, Gugatannya tersebut terkait pengadaan lahan RS sumber waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya.
Gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 yang lalu telah di register dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.
Selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan melawan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras ada Mayjen Purn. Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI).