Polisi Bunuh Istri di Depok Diperiksa Kejiwaan

Pemakaman Ratnita yang dibunuh suami sendiri
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan Bripka Triono, anggota Pengamanan Objek Vital (Obvit), Satuan Sabhara Polresta Depok, hari ini. Oknum polisi itu diduga membunuh istrinya Ratnitah Handriyani (34).

Pengakuan Aneh Polisi yang Bunuh Istri Sendiri

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter ahli jiwa, Selasa pagi, 29 Maret 2016, sekitar pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

"Jenis pemeriksaannya selain dia anamnesis (tehnik pemeriksaan yang dilakukan lewat suatu percakapan antara seorang dokter dengan pasiennya secara langsung) ceritanya, kemudian dilihat dari lainnya," kata Kepala Bidang kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Musyafak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016.

Pengakuan Keluarga di Balik Kasus Polisi Bunuh Istri

Musyafak menambahkan, pemeriksaan tersebut meliputi aspek kejiwaan anggota polisi itu. "Apakah ada gangguan psikotik. Kemudian pernahkah ada gangguan paranoid dan seterusnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut sudah ada dan akan dikirimkan ke penyidik, besok. "Saya kira tidak etis kalau disampaikan di sini, nanti penyidik yang akan menyampaikan, tapi secara umum masih dalam batas normal," katanya.

Nasib Bripka Triono di Polri Tunggu Vonis Kasusnya

Hasil tes kejiwaan itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam penyidikan kasus tersebut. "Diperkirakan demikian. Karena siapapun kalau mengalami gangguan jiwa bebas," ujarnya.

Seperti diketahui, Ratnitah Handriyani (34) ditemukan tewas di atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono, pada Minggu malam, 27 Maret 2016.

Ternyata, setelah petugas melakukan penyelidikan, korban diduga dibunuh suaminya sendiri. Pelaku diduga dibantu rekannya Rahmat. Penyidik lantas menetapkan Triono dan Rahmat sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam maksimal hukuman mati. Adapun pidana pembunuhan, ancaman maksimal adalah hukuman seumur hidup.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Polisi Akan Cocokkan Hasil Autopsi Siyono dengan CT-Scan

Menurut autopsi terdapat sejumlah luka benda tumpul dan patah tulang

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016