Ini yang Bikin Jessica Peracun Mirna Bisa Bebas dari Penjara
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica resmi mendekam lagi di rumah tahanan (Rutan) selama 30 hari ke depan.
Penahanan ini merupakan perpanjangan yang ketiga, setelah awalnya Jessica ditahan selama 20 hari dan diperpanjang lagi selama 40 hari.
Sesuai KUHAP, batas maksimal Jessica selama 120 hari, itu artinya penyidik mempunyai 30 hari lagi. Jika dalam 30 hari perpanjangan ini belum melengkapi berkas penyidikan atau P21, maka Jessica akan bebas.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, jika dalam 120 hari atau sesuai KUHAP penyidik juga belum melengkapi berkas penyidikan, pihak Jessica akan menuntut polisi.
“Polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus. Itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21, saya tuntut polisi," kata Yudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Selasa, 29 Maret 2016.
Namun, Yudi enggan menjelaskan proses penuntutan tersebut."Ya nanti, nanti dulu tunggu sampai 120 hari," ujarnya.
Dia pun menambahkan, jika dalam 120 hari penyidik juga belum merampungkan penyidikan, dirinya meminta Jessica dibebaskan.
"Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan (dari penjara), Kalau sesuai hukum ya nggak apa-apa, kalau tidak sesuai hukum terus tidak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya, dia menderita duka nestapa di dalam tahanan itu," katanya.
Baca juga: