Bukti Belum Kuat, Jessica Tetap Ditahan
- Repro - tvOne
VIVA.co.id – Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi diperpanjang masa penahanannya, Selasa, 29 Maret 2016. Perpanjangan penahanan ini adalah masa penahanan ketiga Jessica setelah Jessica menjalani masa penahanan 20 dan 40 hari.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan, perpanjangan penahanan kali ini selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2016 hingga 28 April 2016.
"Ya, ada pemberitahuan polisi. Polisi mohon kepada pengadilan sesuai dengan pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," kata Yudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016.
Yudi pun menambahkan, dengan diperpanjanganya masa penahanan Jessica, dia menyebut polisi belum mempunyai bukti yang kuat. "Bukti kurang kuat," ujarnya.
Diketahui, masa penahanan Jessica Kumala Wongso habis pada 29 Maret 2016. Jessica ditahan sejak tanggal 30 Januari 2016. Polisi menahan Jessica selama 20 hari pertama hingga tanggal 19 Februari 2016.
Kemudian, penyidik kembali memperpanjang masa penahanan Jessica selama 40 hari kemudian sejak tanggal 20 Februari 2016 hingga 29 Maret 2016.
Jika menurut KUHAP masa penahanan untuk hukuman di atas 9 tahun penjara adalah 120 hari. Saat ini, jika dalam 30 hari masa penahanan saat ini penyidik belum melengkapi berkas penyidikan, maka penyidik mempunyai waktu 30 hari lagi menahan alumnus Billy Blue Collage University tersebut.
Jika dalam 120 hari penyidik belum melengkapi berkas atau P21, maka sesuai KUHAP, Jessica bisa dinyatakatan bebas. (one)