Berkas Belum Lengkap, Ini Respons Pengacara Jessica
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, belum lengkap atau P19. Berkas tersebut segera dikembalikan ke kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat Boestam, pengacara Jessica, mengatakan semua perbuatan pidana dengan ancaman hukuman mati harus dibuktikan secara fakta dan alat bukti yang kuat.
"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu (pasal) 340 KUHP, itu kan ancaman hukumannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti," ujar Boestam ketika dihubungi, Selasa, 29 Maret 2016.
Dia melanjutkan, "Dari CCTV kan jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Selain itu, Jessica juga sempat dites kejiwaannya, tapi kan dia lolos."
Berkas tersebut, kata Boestam, memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun diberi petunjuk untuk melengkapi bagaimana rangkaian pembunuhannya.
"Sampai penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal, mana ada putusan dari pengadilan Australia tidak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana (Australia) pasti dideportasi lah," ujarnya.